Pintasan.co, Takalar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari-M Natsir Ibrahim Se.
Permohonan tersebut ditolak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025), dengan MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ini tidak dapat diterima.
Putusan yang tercantum dalam perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menilai perubahan nama calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, sudah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.
Perubahan nama ini tercatat dalam Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dianggap sah oleh MK.
MK juga berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum yang memadai untuk menunda penerapan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur ambang batas 2 persen dalam mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.
Selain itu, MK mencatat adanya selisih suara yang sangat signifikan, yaitu 41 persen, antara pasangan Syamsari-Natsir (45.997 suara) dan pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara).
Dalam permohonannya, pasangan Syamsari-Natsir mengungkapkan bahwa perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam kampanye pasangan nomor urut 1, dianggap mempengaruhi hasil pemilihan.
Mereka mengajukan bukti berupa foto yang menunjukkan ASN hadir dalam kampanye pasangan nomor urut 1 pada 23 November 2024.
Namun, menurut MK, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tanpa menemukan pelanggaran yang signifikan.
Dengan keputusan ini, permohonan sengketa hasil Pilkada Takalar oleh pasangan Syamsari-M Natsir dinyatakan tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian lebih lanjut di MK.