Pintasan.co, Gunungkidul – Polres Gunungkidul telah memeriksa 9 saksi terkait insiden kecelakaan laut di Pantai Drini yang mengakibatkan sejumlah pelajar SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia pada akhir Januari lalu.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Sudah ada 9 saksi yang kami periksa. Besok penyidik akan ke Mojokerto untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan untuk melengkapi penyelidikan, khususnya untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi yang terkait.
“Klarifikasi ini untuk meminta keterangan saksi. Dan, klarifikasi ini nantinya ditujukan kepada guru dan siswa,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan laut di Pantai Drini telah resmi dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh orang tua salah satu korban, Malven Yusuf Adliqo (13), pelajar SMPN 7 Mojokerto yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Melalui kuasa hukum keluarga korban, Rif’an Hanum, pelaporan ini dilakukan untuk mencari keadilan atas peristiwa tragis tersebut dengan melaporkan empat pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
” Ada empat pihak yang kami sampaikan (laporkan) yaitu pihak kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat unsur kelalaian dari keempat pihak tersebut.
Proses perizinan bagi anak yang mengikuti kegiatan tersebut dimulai, di mana anak yang tidak ikut tetap diwajibkan untuk membayar.
Kondisi ini membuat orang tua merasa enggan melepaskan anak mereka untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu, pihak penyelenggara juga menyampaikan bahwa saat memilih lokasi untuk bermain di pantai, tidak disediakan perlindungan dini seperti pelampung atau garis pembatas di sekitar tepi Palung di Pantai Drini.
“Maka dari itu, unsur yang kami laporkan yaitu unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Dalam unsur tersebut, yang kami pahami ada perbuatan atau peristiwa yang tidak direncanakan hingga menyebabkan kematian seseorang. Maka, dari pengamatan kami unsur kelalaiannya sudah terpenuhi,” urainya.