Pintasan.co – Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan setelah tidak lagi menempati rumah dinas.
Setelah wacana ini mencuat, pembahasan mengenai dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR juga menjadi topik yang diperhatikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, meskipun mereka hanya menjabat selama satu periode.
Menanggapi sorotan publik tentang hal tersebut, Dasco menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Masukan dari masyarakat cukup banyak terkait dana pensiun seumur hidup. Kami akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari aspirasi yang ditujukan kepada DPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/10).
Dasco juga memastikan bahwa isu terkait dana pensiun bagi anggota DPR akan menjadi agenda dalam rapat yang akan dibahas pada masa sidang mendatang.
“Tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan daerah, tetapi juga mengenai DPR sendiri, termasuk isu dana pensiun. Hal ini akan kami bahas dalam rapat masa sidang yang akan datang,” tambahnya.
Terkait aturan dana pensiun anggota DPR, pemberian dana pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun yang diacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Besaran dana pensiun yang diberikan adalah 60 persen dari gaji pokok, dan jumlahnya dapat berbeda tergantung posisi yang dipegang selama masa jabatan, apakah anggota tersebut merangkap sebagai pimpinan atau hanya sebagai anggota biasa.