Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menggunakan perumpamaan menarik untuk menggambarkan pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) suatu perusahaan.

Ia menyamakan sosok tersebut dengan “genderuwo”, makhluk yang tak terlihat tetapi menimbulkan rasa takut dan memiliki pengaruh besar.

Menurut Setyo, BO adalah individu yang berperan penting di balik operasional sebuah perusahaan, meskipun namanya jarang muncul di permukaan.

Mereka bukan entitas hukum atau korporasi, melainkan orang-orang yang bersembunyi di balik badan usaha namun memiliki kendali nyata terhadap arah dan keputusan perusahaan.

“Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan badan hukum. Mereka manusia yang bekerja di balik layar, jarang terlihat tapi punya pengaruh luar biasa,” ujar Setyo saat peluncuran aplikasi Beneficial Owner Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10/2025).

Ia kemudian mengaitkan peran BO dengan sosok genderuwo yang menakutkan meski tidak tampak wujudnya.

“Banyak pejabat yang takut sama genderuwo. Padahal tidak terlihat, tapi namanya saja sudah bikin gentar. Begitulah kira-kira pemilik manfaat ini,” ucapnya.

Setyo menambahkan, para pemilik manfaat biasanya bekerja melalui jaringan orang-orang yang menjadi perpanjangan tangan mereka, seperti pengikut yang mengelola investasi, modal titipan, atau memanfaatkan pengaruh politik tertentu.

“Mereka ini punya banyak orang di sekelilingnya yang membantu memperkuat posisi dan pengaruhnya,” tambahnya.

Karena itu, KPK mendukung penuh peluncuran aplikasi Beneficial Owner Gateway yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Aplikasi ini diharapkan menjadi sarana penting dalam mengidentifikasi dan menelusuri siapa sebenarnya pihak di balik suatu perusahaan.

“Dengan aplikasi ini, proses pemeriksaan latar belakang dan due diligence akan lebih mudah dilakukan. Transparansi meningkat, dan setiap orang bisa lebih bertanggung jawab atas perusahaan yang dimilikinya,” tegas Setyo.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Berniat Minta Arahan dari KPK soal Isu Jet Pribadi