Pintasan.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit penembak bos rental mobil yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim, Selasa (25/3/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan dan dipecat dari dinas militer.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
“Pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar oditur militer.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Bambang melepaskan lima tembakan, dua di antaranya ditujukan ke arah kerumunan orang.
Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Selain itu, Ramli juga menjadi korban tembakan dan mengalami luka, di mana ia sedang memegang Akbar, terdakwa lainnya, pada saat itu.
Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena diyakini terlibat penadahan.