Pintasan.co – Polri tengah menyiapkan pendekatan baru dalam menangani aksi demonstrasi dengan menekankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) internasional.
Model ini tidak lagi sekadar disebut sebagai pengamanan, melainkan “pelayanan terhadap aksi unjuk rasa”.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pembaruan konsep tersebut perlu dirumuskan dengan merujuk pada praktik terbaik di berbagai negara.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dan praktik pelayanan demonstrasi harus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sekaligus mengikuti standar global mengenai perlindungan hak menyampaikan pendapat.
Inggris disebut sebagai salah satu contoh negara dengan sistem penanganan demonstrasi yang modern dan transparan. Untuk itu, Polri menjadwalkan studi komparatif ke negara tersebut pada Januari mendatang.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan perinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Dedi.
