Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (22/9/2025).
Agenda kali ini masih berfokus pada pemeriksaan legal standing dan identitas para pihak yang terlibat.
Hakim Ketua, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025) mendatang untuk melengkapi dokumen legal standing dari Tergugat I dan Tergugat II.
“Sidang berikutnya dilaksanakan untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” ujar Budi dalam sidang pekan lalu (15/9/2025).
Dalam sidang sebelumnya, baik penggugat Subhan Palal maupun dua tergugat telah hadir.
Namun, Gibran (Tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Majelis hakim belum dapat melanjutkan ke tahap mediasi lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi pihak Gibran, salah satunya fotokopi KTP.
“KTP Tergugat I belum dilampirkan, jadi mohon segera dilengkapi,” ucap Budi Prayitno kepada kuasa hukum Gibran.
Sidang pemeriksaan legal standing ini sudah berlangsung hingga tiga kali.
Sidang terbaru disebut menjadi agenda terakhir sebelum perkara resmi masuk ke tahap mediasi.
Gibran sendiri menunjuk pengacara swasta untuk mendampinginya setelah majelis hakim tidak mengizinkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung bertindak sebagai kuasa hukum.
Keputusan tersebut diambil karena gugatan dinilai ditujukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.
Adapun Subhan selaku penggugat menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada sejumlah syarat pencalonan wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah serta menghukum kedua tergugat membayar ganti rugi.
Dalam petitum, Gibran dan KPU dituntut membayar kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.