Pintasan.co, Jakarta – Sidang korupsi Nadiem Makarim memulai babak baru. Hakim memutuskan untuk menerapkan KUHAP dan KUHP terbaru dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook ini.

Keputusan ini muncul karena posisi kasus yang unik. Jaksa sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat aturan lama masih berlaku. Namun, sidang baru benar-benar dimulai pada 5 Januari 2026, setelah KUHAP 2025 dan KUHP 2023 resmi berlaku.

Kronologi dan Keputusan Hakim

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan situasi ini menghadapi masa peralihan hukum, hakim kemudian meminta pendapat kedua belah pihak.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan memilih aturan yang paling menguntungkan kliennya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) setuju menggunakan KUHAP baru untuk prosedur persidangan, namun tetap memakai UU Tipikor untuk materi dakwaan pokok.

Akhirnya, hakim memutuskan berdasarkan asas lex mitior. Asas ini mewajibkan pengadilan memilih ketentuan hukum yang lebih ringan dan menguntungkan terdakwa saat terjadi perubahan undang-undang.

Apa Saja Perubahan dalam KUHAP 2025?

Penerapan KUHAP baru membawa beberapa perubahan prosedur penting. Pertama, persidangan secara daring dan penggunaan bukti elektronik kini memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, para pihak berhak menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) di awal sidang.

Selain itu, KUHAP baru mengenal mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). Terdakwa bisa mengaku bersalah dengan imbalan hukuman lebih ringan. Terakhir, undang-undang ini juga membuka jalan untuk penyelesaian di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Apa Dampaknya bagi Sidang Nadiem?

Kasus Nadiem menjadi ujian pertama penerapan hukum acara pidana baru dalam perkara korupsi besar. Keputusan hakim ini menegaskan komitmen untuk mengutamakan prinsip keadilan dan hak terdakwa, bahkan di tengah proses transisi hukum yang kompleks.

Baca Juga :  Kosim Junaedi Dilantik sebagai Direktur Utama Perumda BPR Bank Jogja