Pintasan.co, Gowa – Empat individu yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan distribusi uang palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 29 April 2025.
Persidangan yang berlangsung terbuka itu dihadiri lengkap oleh para terdakwa.
Majelis hakim memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu menggunakan alat cetak dan bahan khusus yang diperoleh melalui transaksi daring.
Aktivitas ilegal ini terungkap setelah seorang mahasiswa yang menerima uang tersebut mencurigai keasliannya, kemudian melapor ke aparat kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap praktik pembuatan uang palsu tersebut, dan aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran uang palsu, printer khusus, tinta, serta kertas khusus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi peredarannya terjadi di lingkungan akademik kampus UIN Alauddin, tempat yang semestinya menjadi simbol kejujuran dan pendidikan.
Meskipun sidang berjalan lancar, kehadiran sejumlah mahasiswa dan keluarga terdakwa di luar ruang sidang menambah ketegangan suasana. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pemeriksaan saksi pada pekan depan.