Pintasan.co, Jakarta – Sidang pertama terkait pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/1) siang berlangsung sangat singkat, hanya empat menit.

Persidangan yang dimulai pukul 14.00 waktu setempat segera ditutup karena Yoon tidak hadir.

Mengutip The Korea Times, hakim langsung menutup sidang setelah perwakilan dari tim kuasa hukum Yoon dan komite investigasi pemakzulan dari Majelis Nasional hadir sebagai pihak yang bertindak layaknya jaksa.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan akan tetap berjalan meskipun Yoon absen, sesuai aturan yang tidak mewajibkan presiden hadir dalam persidangan pemakzulan.

Setelah sidang kedua, tiga sesi tambahan dijadwalkan pada 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.

Pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, sebelumnya mengungkapkan bahwa presiden non-aktif tersebut memilih absen dari sidang pertama dengan alasan keamanan dan risiko penahanan.

Saat ini, Yoon mengisolasi diri di kediamannya yang mendapat pengamanan ketat di Seoul, sementara penyidik terus berupaya menangkapnya berdasarkan surat perintah penahanan yang disetujui pengadilan Seoul.

Dalam persidangan singkat itu, permohonan tim kuasa hukum Yoon untuk menggugurkan hakim Jung Gye Sun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Mereka berpendapat bahwa afiliasi Jung dengan kelompok hakim progresif serta keterkaitan suaminya dengan firma hukum publik GongGam menimbulkan keraguan atas netralitasnya, mengingat pemimpin GongGam terlibat dalam tim hukum Majelis Nasional yang menangani kasus pemakzulan Presiden Yoon.

“Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya,” kata Penjabat Ketua Hakim Moon Hyung Bae

Pengadilan menolak keberatan lain dari tim hukum Yoon yang memprotes penjadwalan lima sidang sekaligus, yang menurut mereka membatasi hak presiden untuk memberikan pembelaan secara optimal.

Baca Juga :  Korea Utara Ledakkan Akses Menuju Korea Selatan

Moon menegaskan bahwa jadwal tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan hukum konstitusi dan ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum presiden menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan tersebut.

“Saya sangat menyesalkan bahwa pengadilan menolak petisi untuk menggugurkan (Jung) tanpa alasan yang valid. Keputusan ini tidak didasarkan pada prinsip hukum maupun keadilan dan akal sehat,” ujar pengacara Yoon kepada wartawan setelah sidang.