Pintasan.co, Makassar – Tim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa ketujuh tersangka yang diamankan memiliki inisial IS (43), GSL (37), DT (50), AS (53), MLD (23), SYR (47), dan AR (45).

Mereka diciduk berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda.

“Untuk laporan pertama, kami mengamankan tiga pelaku yakni AS, MLD, dan SYR,” ungkap Didik pada Kamis, 24 April 2025, di Makassar.

AS diketahui sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia berperan menerima pesanan dan memproses pembuatan STNK palsu atas permintaan rekannya.

Dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu laptop, serta satu printer yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal itu.

Laporan kedua mengarah pada penangkapan empat tersangka lainnya: IS, GSR, AR, dan DT.

Masing-masing individu diketahui memiliki peran tersendiri dalam menjalankan sindikat ini.

AR bertugas menerima pesanan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan tarif antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.

Ia juga bertanggung jawab menyiapkan blangko yang diperoleh secara daring, serta menerima blangko tambahan dari pihak debt collector.

Selain itu, AR juga menyediakan jasa pencabutan GPS kendaraan, dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Selanjutnya, IS bertugas mencetak STNK pada blangko kosong yang telah disiapkan.

Ia mematok biaya Rp50 ribu per lembar untuk mencetak dokumen palsu tersebut.

Sementara itu, GSR berperan sebagai perantara yang mencari calon pembeli atau pemesan.

Baca Juga :  Seorang IRT Diamankan Polres Cirebon Karena Investasi Bodong, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ia akan meneruskan informasi kepada AR untuk memproses permintaan, termasuk pencabutan GPS.

Dari hasil transaksi ini, GSR memperoleh keuntungan sebesar Rp400 ribu per dokumen, membeli dari AR seharga Rp1,8 juta dan menjualnya kembali seharga Rp2 juta.

Tersangka DT bertindak sebagai penjual akhir. Ia menjual STNK palsu kepada pemesan dengan harga Rp3 juta per lembar, setelah membelinya dari AR seharga Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang mencakup tiga unit ponsel, STNK dan BPKB palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu perangkat komputer lengkap, serta tujuh unit GPS.

“Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Kombes Didik