Pintasan.co, Jakarta – Menjelang sidang pembacaan dakwaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan sindiran keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan pernyataan bernada sarkastik tersebut sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel menilai KPK membangun narasi berlebihan dengan menempatkannya sebagai aktor utama dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak layak terseret dalam kasus tersebut.

Menurut Noel, presiden memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus negara sehingga tidak perlu dibebani persoalan hukum yang ia sebut sebagai urusan pribadi. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak memisahkan kasus ini dari kepentingan kepala negara.

Selanjutnya, Noel menyampaikan sindiran tajam dengan menyebut dirinya sebagai “gembong” secara ironis. Ia bahkan mengatakan seolah-olah dirinya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal dan mempersilakan pernyataan tersebut dijadikan bahan pemberitaan.

Namun demikian, Noel menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia kembali menekankan bahwa kasus ini murni tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan Presiden.

Sementara itu, terkait isu kepemilikan kendaraan mewah seperti motor Ducati dan mobil Nissan GTR, Noel memilih tidak membantah informasi yang beredar. Sebaliknya, ia kembali menyindir narasi tersebut dengan menyebut angka kepemilikan kendaraan dan aset secara berlebihan.

Lebih lanjut, Noel berharap aparat penegak hukum menghentikan praktik penegakan hukum yang ia nilai bertumpu pada kebohongan. Menurutnya, penegak hukum seharusnya mengedepankan fakta, bukan membangun orkestrasi informasi yang menyesatkan.

Sebagai catatan, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi yang semula hanya Rp 275 ribu meningkat hingga sekitar Rp 6 juta. Selain itu, KPK menyebut selisih biaya tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ira Puspadewi dan Dua Eks Pejabat ASDP Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi Presiden Prabowo