Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Mulai Januari 2026, sistem rujukan tidak lagi menggunakan mekanisme berjenjang dari RS tipe D, C, B, hingga A, melainkan berdasarkan kompetensi layanan medis.
Kebijakan ini tercantum dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 dan dinilai sebagai langkah reformasi layanan kesehatan yang signifikan. Dengan sistem baru ini, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kemampuan sesuai kondisi medisnya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mengatakan perubahan sistem ini akan berdampak pada mekanisme pembayaran klaim BPJS. Berdasarkan evaluasi awal, biaya klaim diperkirakan naik 0,64% hingga 1,69%. Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada kenaikan iuran bagi peserta karena Dana Jaminan Sosial dinilai masih aman.
Saat ini, uji coba sistem tengah dilakukan sejak Oktober untuk memastikan kesiapan implementasi. Irsan menegaskan, tujuan utama sistem baru ini adalah agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit.
Di sisi lain, Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menilai mekanisme baru ini akan memperluas akses, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memastikan layanan kesehatan lebih terjangkau.
“Jadi memang ini akan terjadi sebuah perubahan yang cukup signifikan, di mana tujuan kita adalah menyediakan akses kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Obrin juga menjelaskan bahwa perubahan sistem rujukan peserta JKN ini akan menggantikan mekanisme lama berbasis kelas rumah sakit. Ia mengatakan:
“Akses masyarakat nanti jadi bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat.”
Mekanisme rujukan baru ini akan menggunakan sistem digital bernama Satu Sehat Rujukan. Sistem tersebut akan secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit terdekat yang kompeten sesuai kelompok penyakitnya, termasuk memperhitungkan ketersediaan kamar.
“Si peserta JKN ini kondisi medisnya apa? Sakitnya apa? Kebutuhannya apa? Itu kita terjemahkan lewat sistem yang dibangun, nanti dia akan dikirim ke faskes yang kompeten sesuai kelompok penyakitnya,” kata Obrin.
Melalui sistem yang terhubung ini, pasien hanya perlu melakukan administrasi satu kali sejak masuk FKTP dan tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen.
“Jadi, di satu rujukan yang berkelanjutan, (sehingga) tidak perlu keluar-keluar lagi,” ujarnya menegaskan.
Dengan transformasi besar ini, pemerintah berharap perjalanan pasien menuju layanan kesehatan kini menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien—tanpa birokrasi berlapis seperti sebelumnya.
