Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa siswa yang sekolah di swasta gagal masuk sekolah negeri pada SPMB akan dibantu oleh pemerintah daerah.
Dia pun mengatakan, hal demikian bukanlah kebijakan baru karena Kemendagri telah memiliki aturan yang mengatur pemerintah daerah dapat membantu aktivitas sekolah swasta.
“Ternyata tadi sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Peraturan Mendagri menjadi acuan bagi Kemendikdasmen dalam menyusun aturan pelibatan sekolah swasta pada SPMB.
Sementara, kata dia, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB dilakukan disebabkan keterbatasan kursi sekolah negeri untuk menampung seluruh siswa yang mendaftar.
Karena hal tersebut sekolah swasta dilibatkan untuk menambah kapasitas penampungan siswa yang mendaftar untuk bersekolah.
“Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” tuturnya.
“Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Nah, problemnya adalah daya tampung sekolah negeri ini terbatas,” lanjutnya