Pintasan.co – Pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah dengan menyesuaikan kebutuhan layanan dan tugas kedinasan.

Dalam kebijakan ini, ASN diberikan keleluasaan memilih skema kerja, baik bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan instansi (work from anywhere/WFA).

“Kami memberikan fleksibilitas pola kerja bagi ASN pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025. Jadi bisa bekerja di kantor, dari rumah, atau dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Rini menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tersebut tetap harus memperhatikan kelancaran pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap instansi diminta mengatur pembagian tugas agar kinerja dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode Nataru.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN menyeimbangkan kebutuhan pekerjaan dan aktivitas menjelang libur akhir tahun, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada publik.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Mulai Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer Mulai Juni 2025