Pintasan.co, Gunungkidul – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi menjadi domisili.
Perubahan ini akan mengukur jarak antara rumah siswa dan sekolah, tanpa lagi bergantung pada dokumen kependudukan seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses uji publik terkait aturan baru PPDB 2025 tersebut.
“Nanti, kami pahami dulu apa saja yang berubah. Apakah hanya perubahan istilah atau seperti apa,” tuturnya.
Dia mengakui bahwa penerapan kebijakan jalur zonasi atau domisili tentu memiliki tantangan tersendiri.
Pasalnya, kebijakan ini bertujuan untuk meratakan pemerataan pendidikan di sekolah-sekolah. Dia juga berharap, dengan adanya wacana terbaru ini, kesenjangan pendidikan dapat semakin kecil.
“Ini memang tugas berat, di mana bisa menyajikan semua sekolah memiliki kualitas pendidikan yang sama. Sehingga, tidak ada istilah sekolah populer atau kurang populer,” terangnya.
Salah seorang orang tua murid Nurcahyo (39) mengaku belum sepenuhnya mengikuti perkembangan perubahan aturan tersebut.
Namun, jika memang disesuaikan dengan jarak rumah maka akan lebih mudah.
“Kalau dulu kan, sistemnya harus memakai data kependudukan, terkadang ada yang sudah pindah domisili tetapi belum mengurus data jadikan sangat merepotkan. Tetapi, kalau dengan sistem yang sekarang karena mengukurnya dari rumah maka pasti lebih dekat,”terang dia.
Lebih lanjut, menurutnya yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan bukanlah masalah jarak antara rumah dan sekolah, melainkan bagaimana pemerintah dapat memberikan solusi agar semua sekolah mampu memberikan kualitas pendidikan yang baik.
“Dengan begitu, hal -hal seperti ini tidak perlu terjadi, sebab mau sekolah dimana pun anak dipastikan mendapatkan porsi pendidikan yang sama tadi,” urainya