Pintasan.co, Toraja Utara – Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial PJS (25), warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga mencuri uang dari kartu ATM milik majikannya.

PJS yang bekerja sebagai sopir pribadi korban berinisial DP, telah lama menjadi karyawan korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, mengatakan, “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25), yang menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Toraja Utara pada Senin (10/2/2025).

Dijelaskan oleh IPTU Ridwan, pelaku dapat mengakses kartu ATM korban karena mengetahui PIN-nya setelah sebelumnya membantu korban melakukan transaksi.

“PJS berhasil melakukan transaksi menggunakan ATM korban karena ia mengetahui PIN-nya setelah sebelumnya membantu korban bertransaksi,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM BNI milik korban, uang tunai yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, serta satu tas berwarna hitam.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut.

PJS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Januari 2025, ketika korban, DP, menyadari kartu ATM BNI miliknya hilang di rumahnya yang berada di Sa’dan Malimbong.

Segera setelah menyadari kehilangan tersebut, DP menghubungi pihak BNI untuk memeriksa saldo rekeningnya.

Saat itu, ia terkejut karena saldo tabungannya berkurang meskipun tidak ada transaksi yang dilakukannya.

Merasakan kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.

Berkat hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dari lokasi transaksi penarikan tunai, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Masih Gunakan Dana Uji Coba Prabowo

PJS akhirnya ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) sore di Lembang Andulan, Kecamatan Sa’dan, tanpa perlawanan.