Pintasan.co, Jakarta – Diketahui sebelumnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

Puan Maharani Ketua DPR RI, menyoroti urgensi perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikit pun,” ujar Puan Maharani, dalam keterangannya dilansir dari DetikNews Sabtu (15/3/2025).

Menurut Puan, kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuh Puan.

Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebab, dalam kasus ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.

“Jika negara gagal memberikan keadilan kepada korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, kasus serupa akan terus terulang,” ujarnya.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” sambungnya.

Puan Maharani pun meminta supaya negara melindungi korban dan mencegah kejadian yang sama terulang

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, tapi pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujarnya.

Bahkan, dia pun mengingatkan, mayoritas korban pada kasus ini ialah anak-anak yang masih dalam usia rentan.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa, yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” ucap Puan.

“Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Puan Maharani Hadiri Pertemuan Internal PDIP di Semarang, Bahas Hasil Pilkada Serentak 2024