Pintasan.co, Sulawesi Selatan Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki peran utama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perfilman Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014.

Saat ini, dengan kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai film melalui layanan berbasis teknologi seperti OTT (Over The Top), kesadaran untuk memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia menjadi semakin penting.

Tugas LSF, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, adalah membantu masyarakat memilih film yang berkualitas serta memahami pengaruhnya.

Untuk itu, LSF aktif memberikan literasi melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yang telah dimulai sejak 2021 dengan tema “Memajukan Budaya, Menonton Sesuai Usia.”

Di Sulawesi Selatan, LSF menggelar kegiatan literasi ini pada Rabu (09/10) di sebuah hotel di Kota Makassar, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah hingga perwakilan bioskop dan konten kreator.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menyoroti kurangnya konten film yang layak untuk anak-anak, di mana banyak film dewasa mendominasi layar.

“Kehadiran GNBSM ini sangat baik, terutama bagi masyarakat dan insan perfilman sebagai konsumen. Melalui kegiatan ini, kita bisa mendapatkan informasi penting terkait sensor mandiri,” kata Roem.

Ia juga berharap literasi tontonan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya sensor mandiri sejak dini, terutama di lingkungan keluarga.

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak saat menonton film.

“Kami berharap orang tua mendampingi anak-anak dalam memilih tontonan, dan sebisa mungkin membatasi waktu menonton mereka tidak lebih dari dua jam,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Subkomisi Media dan Publikasi LSF RI, Nusantara Husnul Khatim, juga menegaskan pentingnya penyensoran film dan iklan.

“Ada kalanya kami mengabulkan permintaan kreator film, namun jika tidak disetujui, itu karena prinsip kami untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film,” jelasnya.

Irwan Ade Saputra, Ketua KPID Sulawesi Selatan, melengkapi paparan dengan menjelaskan pentingnya menonton film sesuai usia.

“Baik LSF maupun KPID memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan tontonan yang mendidik, informatif, dan aman bagi masyarakat, sesuai dengan kelompok umur,” tutupnya.

Baca Juga :  Sri Sultan HB X Secara Resmi Membuka Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2025