Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan dilaksanakan pada tahun depan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai dengan aturan tersebut, tarif PPN yang saat ini 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Ini sudah dibahas bersama Komisi XI dan berdasarkan UU yang ada, kita harus menyiapkan segala sesuatunya agar kebijakan ini dapat diterapkan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 12 November 2024.
Namun, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait alasan di balik kenaikan tarif PPN tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan, melainkan diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Penerapan kenaikan PPN ini harus disertai dengan penjelasan yang baik, supaya masyarakat bisa memahami alasan di baliknya. APBN harus tetap sehat, namun juga harus mampu merespons kondisi global, seperti krisis keuangan dunia,” jelas Sri Mulyani.
Rencana kenaikan tarif PPN ini, lanjutnya, telah dibahas dengan cukup mendalam bersama Komisi XI DPR RI.
Pada saat pembahasan tersebut, sempat muncul perdebatan mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, yang saat ini masih dalam kondisi melemah.
Di sisi lain, dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang HPP, diatur bahwa tarif PPN bisa diubah dengan kisaran minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen.
“Meskipun ada perdebatan, kami tetap menjaga kebijakan counter cyclical untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang HPP.
“Undang-undangnya sudah jelas, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025,” kata Airlangga pada Kamis, 8 Agustus 2024, saat ditemui di kantornya di Jakarta.
Airlangga juga menyebutkan bahwa meskipun ada ketentuan dalam UU yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Ketentuan dalam UU HPP memungkinkan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.
Penundaan dapat dilakukan jika diperlukan, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dana pemerintah.
Namun, menurut Airlangga, sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Kecuali ada hal yang mengatur penundaan dalam UU, sejauh ini tidak ada,” tegasnya.