Pintasan.co, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Penolakan kasasi tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024, yang dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan dan memberikan perlindungan bagi 50 ribu karyawan yang selama ini telah bekerja bersama Sritex.
“Kami tempuh upaya hukum ini untuk memastikan keberlangsungan usaha dan memenuhi aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi, Sritex berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan akibat status pailit, perusahaan tetap berupaya menjaga kestabilan dan keberlanjutan usahanya.
“Upaya kami tidak mudah, berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya. Kami memilih untuk menempuh PK agar keluarga besar Sritex dapat terus bekerja dan bertahan hidup di tengah tantangan perekonomian yang sulit,” ujar Wawan.
Sritex bersama perusahaan-perusahaan dalam grupnya, seperti PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebelumnya mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kasasi ini bertujuan untuk membatalkan keputusan pembatalan pengesahan perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, yang kini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan kepailitan bagi Grup Sritex, dan perusahaan-perusahaan terkait kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Sampai dengan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Sritex masih belum mendapatkan kepastian mengenai kelangsungan usahanya.
Harapan untuk keluar dari ancaman pailit pun semakin menipis setelah ditolaknya kasasi tersebut.
Dengan keputusan ini, langkah Sritex untuk mengajukan peninjauan kembali menjadi harapan terakhir dalam mempertahankan usahanya dan melindungi kepentingan karyawan serta industri tekstil nasional.