Pintasan.co, Jakarta – Sejumlah staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap pejabat pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah penghentian pendanaan oleh AS.
Para staf tersebut menuduh pemerintah telah secara ilegal menutup media tersebut, seperti dilaporkan oleh Washington Post.
Gugatan yang diajukan oleh enam jurnalis VOA tersebut mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, sebagaimana dikutip dari pemberitaan itu.
Menurut Washington Post, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3). Para penggugat menuntut agar VOA dapat kembali beroperasi, dengan klaim bahwa keputusan pemerintahan Trump dianggap melanggar hukum federal AS.
Sebelumnya, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengurangi fungsi dan tugas beberapa departemen pemerintah guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengelola Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing) dan VOA.
Keputusan Trump menginstruksikan agar sejumlah organisasi pemerintah mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh hukum AS.