Pintasan.co, Yogyakarta – Lagu legendaris “Bengawan Solo” sudah tidak diputar lagi di Stasiun Yogyakarta maupun Stasiun Lempuyangan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutarannya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan hak cipta.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa keputusan tersebut dilakukan guna menyesuaikan seluruh operasional dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai hak cipta.

“Hal yang sama juga dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan karena KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Feni menuturkan bahwa penghentian pemutaran lagu “Bengawan Solo” sebelumnya juga sudah diberlakukan di Stasiun Solo Balapan, dengan tujuan serupa, yakni menghormati hak cipta pencipta lagu serta memastikan pembayaran royalti dilakukan secara resmi.

“Penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Feni.

Saat ini, KAI Daop 6 tengah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini menjadi ciri suasana di stasiun.

Feni menjelaskan, apabila semua syarat dan kewajiban sudah terpenuhi, KAI Daop 6 berpotensi memutar kembali lagu-lagu tersebut di stasiun.

“KAI Daop 6 berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan. Langkah ini bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tutur Feni.

Baca Juga :  Goes To Campus: KNPI Fokus pada Penguatan SDM Pemuda untuk Masa Depan Indonesia