Pintasan.co, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai daftar bandar udara yang diperbolehkan melayani penerbangan langsung internasional.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, sebelum polemik terkait bandara IMIP ramai diperbincangkan.

Dalam regulasi terbaru ini disebutkan bahwa dengan berlakunya KM 55/2025, maka aturan sebelumnya, yaitu KM 38/2025, yang diterbitkan pada Agustus 2025 dinilai tidak berlaku lagi. KM 38/2025 sebelumnya memberikan izin sementara kepada tiga bandara khusus untuk melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
  • Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
  • Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah

Namun, dalam keputusan terbaru, hanya bandara di Pelalawan yang mempertahankan status tersebut. Sementara IMIP dan Weda Bay tidak lagi diizinkan melayani penerbangan internasional secara langsung.

Kemenhub menjelaskan bahwa bandara khusus hanya dapat digunakan untuk penerbangan langsung luar negeri dalam rangka operasi tertentu seperti penerbangan niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang atau kargo yang mendukung kegiatan utama perusahaan.

Seluruh aktivitas ini wajib berkoordinasi dengan instansi terkait seperti bea cukai, imigrasi, dan karantina.

Ketentuan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026, dengan pengawasan berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Polemik dan Tanggapan Pemerintah

Sorotan publik memuncak setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai keberadaan bandara IMIP minim kehadiran “perangkat negara”.

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan karena letaknya dekat jalur strategis ALKI II dan III. Menhan menegaskan, tidak boleh ada wilayah yang beroperasi seolah-olah terpisah dari negara.

Baca Juga :  Berharap Dongkrak Sektor Ekonomi Pariwisata, Bandara Husein Sastranegara Bakal Tambah Rute Baru

Sebagai respons, TNI melalui Korpasgat melakukan peninjauan dan memperketat pengamanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.

Kemenhub dan IMIP Tegaskan Legalitas Bandara

Kementerian Keuangan juga menyatakan siap menempatkan petugas Bea Cukai jika dibutuhkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa saat ini belum ada petugas Bea Cukai di bandara tersebut, namun evaluasi akan dilakukan untuk penguatan pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak IMIP belum memberikan tanggapan terkait pencabutan status bandara khusus.