Pintasan.co, Jakarta – Seorang investor bernama Rio melaporkan Rully Anggi Akbar, suami artis Boiyen, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Rio mengajukan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi dan pihak SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut, Selasa (6/1/2026).

“Untuk hari ini kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan pihak SPKT menerima laporan tersebut dengan baik,” kata Surya kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Surya menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Dana tersebut merupakan modal investasi yang kliennya serahkan kepada Rully untuk pengelolaan usaha kuliner.

“Total kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Surya, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Dia menuturkan bahwa Rully sempat memberikan keuntungan di awal sesuai komitmen. Namun, pembayaran bagi hasil bulanan terhenti sejak Januari 2024, sehingga kliennya menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain proposal bisnis, bukti transfer, serta dokumen perjanjian kerja sama investasi.

Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi langsung dengan Rully. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kepastian, sehingga kliennya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, bahkan yang bersangkutan menyampaikan akan bertanggung jawab. Namun, hingga sekarang belum ada realisasinya,” kata Santo, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Hingga berita ini diturunkan, Rully Anggi Akbar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui akun Instagram pribadinya juga belum mendapatkan respons.

Baca Juga :  Keputusan Mengejutkan MK: Paslon Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Kada Jateng