Pintasan.co, Makassar – Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan penangkapan pasangan suami istri pemilik usaha kuliner yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap karyawannya.

Sang istri disebut memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya sambil direkam, diduga karena diliputi rasa cemburu.

Pasangan berinisial SO dan SI ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Resmob Polrestabes Makassar di kediaman mereka di Kecamatan Tamalate.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat serta pemerkosaan terhadap korban berinisial K, yang merupakan karyawan di usaha nasi kuning milik pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan SI terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan dengan korban.

Dengan alasan tertentu, SI memancing korban datang ke rumah, lalu menyekapnya.

Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan intim dengan SO sebanyak dua kali, sementara aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam.

Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Baca Juga :  Kontes Fashion Waria di Pesta Pernikahan Maros Jadi Sorotan Warga dan Polisi Turun Tangan