Pintasan.co, Palopo – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo memasuki tahap baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan PSU, sementara Trisal Tahir resmi didiskualifikasi dari Pilkada Palopo.

PSU nanti akan melibatkan pasangan calon yang terdiri dari Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan nomor urut 4, tanpa mencantumkan Trisal Tahir.

Namun, KPU Palopo saat ini menghadapi kendala anggaran untuk melaksanakan PSU.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga belum membahas alokasi dana untuk PSU tersebut.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar, mengungkapkan bahwa anggaran untuk PSU mungkin akan diambil dari APBN, namun pembahasan lebih lanjut belum dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, juga menyoroti kesulitan Pemprov Sulsel dalam membiayai PSU, mengingat saat ini mereka tengah menjalani efisiensi anggaran.

Meskipun demikian, Pemprov Sulsel memastikan pemerintahan di Palopo tetap berjalan normal di bawah Pj Wali Kota Firmanza, yang masa jabatannya berlangsung selama satu tahun sejak dilantik pada 27 September 2024.

Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan bahwa dokumen kesetaraan Paket C yang diajukan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan, sehingga ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palopo.

MK juga memutuskan agar PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan tersebut, dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberi kesempatan kepada partai-partai yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Hadirkan Mudik Gratis, Mudahkan Warga Pulang Kampung