Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 melalui penerapan digitalisasi layanan serta penguatan intensifikasi pemungutan pajak di wilayah Bumi Anoa.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, menyampaikan bahwa target PAD tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,389 triliun. Strategi tersebut ditempuh dengan memperkuat layanan berbasis digital dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak daerah guna memperkokoh kemandirian fiskal.
Menurut Mahbub, kebijakan ini menjadi langkah antisipatif di tengah proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra yang diperkirakan hanya mencapai Rp4 triliun akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut mendorong daerah untuk lebih mandiri dalam menggali sumber pendapatan.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak dan retribusi menjadi fokus utama pemerintah provinsi demi menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan ialah transformasi layanan pajak berbasis digital untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat wajib pajak.
“Inovasi yang disiapkan antara lain layanan e-STNK dan sistem pembayaran pajak melalui aplikasi berbasis ponsel pintar, sehingga potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan,” jelasnya.
Mahbub menambahkan, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempermudah transaksi, tetapi juga memungkinkan pemantauan penerimaan pajak secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan ketepatan data pada delapan jenis pajak utama daerah.
Kontributor terbesar PAD Sultra pada 2026 berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan target Rp711,2 miliar. Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan Rp222,4 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp218,4 miliar.
Selain inovasi teknologi, Pemprov Sultra juga memperkuat pengawasan serta penagihan aktif di lapangan. Langkah ini mencakup pemungutan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditargetkan Rp15,7 miliar melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Walaupun pemungutan dilakukan oleh kabupaten dan kota, provinsi tetap memiliki hak atas opsen tersebut dan kami terus mengawalnya sebagai sumber PAD,” ujarnya.
Penguatan pendapatan daerah juga menyasar sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dengan target Rp9,5 miliar serta Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp2,5 miliar.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov Sultra berencana kembali menggelar program Bapenda Festival pada 2026. Kegiatan ini akan memberikan apresiasi kepada warga yang patuh pajak sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Dengan memadukan kemudahan layanan digital dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan, Pemprov Sultra optimistis target PAD 2026 dapat tercapai dan melampaui realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1,354 triliun.
