Pintasan.co, Surakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah agar selalu menjaga integritas dalam bekerja.
Menurutnya, integritas menjadi hal yang sangat penting karena ASN memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan penuh dedikasi.
“Jika kita bicara soal pengawasan, yang lebih penting adalah integritas. Temuan dalam pengawasan seharusnya karena kita mengutamakan integritas, bukan karena adanya niat tertentu. Kalau niat, itu bisa menandakan ada masalah pribadi ASN yang perlu diperbaiki. Itulah yang harus ditanamkan dalam diri setiap ASN,” ujar Sumarno pada acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Taman Budaya Jawa Tengah, Surakarta, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan dengan tema “Sinergitas Pengawasan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Akuntabel” ini menjadi ajang penting untuk mengingatkan kembali kepada para ASN bahwa mereka adalah pelayan masyarakat.
Sumarno menekankan bahwa menjadi ASN bukanlah hal yang dipaksakan. Lebih dari itu, ASN seharusnya memiliki keinginan untuk mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus.
“Pelayanan yang diberikan oleh ASN itu tidak hanya didasarkan pada harapan kompensasi lain. Mereka digaji dan diberi tunjangan untuk melayani masyarakat. Jadi, mereka harus mengelola sumber daya yang ada dengan amanah, tanpa mengambil keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Menurut Sumarno, revolusi mental ASN adalah sebuah perubahan pola pikir untuk menganggap diri mereka sebagai abdi masyarakat, yang siap melayani dengan hati yang ikhlas.
Dengan sikap ini, meski mereka menerima gaji dan tunjangan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa dalam pengawasan, fokusnya lebih pada pencegahan daripada hukuman.
Ia membandingkan pengawasan ini dengan dunia kesehatan, di mana mencegah lebih baik daripada mengobati.
“Kalau pengawasan hanya dilakukan setelah terjadinya masalah, maka energi yang dikeluarkan jauh lebih besar. Akan sangat sulit untuk mengatasi masalah yang sudah menjadi temuan, apalagi sampai ke proses hukum,” ujarnya.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Larwasda ini adalah untuk menyampaikan laporan kinerja pengawasan daerah yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jateng selama tahun 2023.
Laporan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menyelesaikan catatan atau rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pengawasan terhadap ASN, lanjut Dhoni, tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, tetapi juga melibatkan Itjen Kemendagri, BPKP, BPK, dan lembaga lainnya. Semua pihak ini bekerja sama untuk mencegah terjadinya masalah yang lebih besar.
Kolaborasi KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI, Ely Kusumastuti, mengungkapkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kemendagri dan BPKP untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Kami mendukung dengan menerapkan sistem MCP (Monitoring Center for Prevention), yang bertujuan untuk mendeteksi titik rawan korupsi,” kata Ely dalam sesi talkshow kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Ely berharap kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan korupsi dapat terus berlanjut.
Dalam acara Larwasda ini, dilakukan juga penandatanganan Peta Pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten dan Kota yang diwakili oleh Kabupaten Grobogan, Wonogiri, Tegal, dan Wonosobo.
Selain itu, diberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota dengan pengawasan terbaik. Adapun penerima penghargaan tersebut adalah:
Terbaik 1: Kota Magelang
Terbaik 2: Kabupaten Banyumas
Terbaik 3: Kota Surakarta
Penghargaan juga diberikan kepada perangkat daerah dengan nilai Manajemen Risiko Terbaik sebagai berikut:
Terbaik 1: RSUD Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah
Terbaik 2: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Terbaik 3: RSJD Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, bersih, dan akuntabel.