Pintasan.co, Tegal – Suprianto (45), mantan Ketua Tim Pemenangan Faruq-Ashim, yang melaporkan Wali Kota Tegal terpilih Dedy Yon Supriyono (DYS) atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri, gagal mengadakan konferensi pers di RM Oemah Simbah Tegal Kamis (12/12) sekitar pukul 12.30.

Awalnya, Suprianto berniat memberikan penjelasan kepada media mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya dari DYS.

Namun, rencana konferensi pers itu batal karena kedatangan puluhan massa yang mendadak muncul di lokasi.

Massa tersebut kemudian mengajak Suprianto berbincang di lantai 2 RM Oemah Simbah Tegal.

Tak lama setelah kejadian, anggota Polres Tegal Kota datang untuk memediasi antara Suprianto dan puluhan massa yang hadir.

Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman, kemudian memberikan saran agar konferensi pers dibatalkan.

Dalam sebuah pesan WhatsApp, Suprianto menyatakan bahwa dirinya telah menjalani visum setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh DYS. Visum tersebut dilakukan di RS Mitra Keluarga Tegal pada Minggu (1/12) lalu.

“Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh DYS terhadap saya pada saat itu ada empat saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan peristiwa tersebut,” katanya.

Suprianto mengungkapkan bahwa terdapat bukti rekaman suara pertengkarannya dengan DYS yang dimiliki oleh saksi RA. Bukti tersebut kini telah berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.

Sementara untuk laporan tindak pidana dugaan penganiayaan tersebut sudah diterima dengan Nomor STTL/436/XII/2024/BARESKRIM.

“Terkait permintaan DYS agar saya minta maaf, itu bisa saja. Tetapi seharusnya DYS yang meminta maaf kepada saya. Jika DYS meminta maaf, maka saya maafkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal terpilih membantah tuduhan penganiayaan terhadap Suprianto, mantan Ketua Tim Pemenangan Faruq-Ashim.

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti, seperti dari lokasi kejadian, saksi, atau hasil visum rumah sakit.

“Ini yang ada di sebelah saya adalah semua orang yang pada malam hari itu ada di tempat kejadian. Saya meyakini dari mereka semua, tidak ada yang menyaksikan hal itu,” tuturnya, dalam konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Rabu (11/12).

Dedy Yon menyatakan bahwa jika penganiayaan tersebut benar terjadi, seharusnya ada setidaknya satu saksi dan korban pasti akan melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Perang Lawan Judi Online

Ia juga meminta agar Suprianto dapat bertanggung jawab atas tindakannya dengan meminta maaf. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik.

“Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada saya, kami pun akan melaporkan dan melakukan upaya hukum. Itu bisa dianggap laporan palsu atau pencemaran nama baik saya,” tandasnya.