Pintasan.cp, – Sumatera Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Permohonan PHP Pilkada dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tidak dapat diterima MK.
Hal demikian sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Suhartoyo menegaskan tidak ada perlakuan husus bagi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Suhartoyo menuturkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman memilih menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus putusan PHP Pilkada Sumut Tahun 2024.
Hal ini dikarenakan salah satu calon gubernur yakni Bobby Nasution yang juga menantu dari Joko Widodo ini masih memiliki kekerabatan dengan Anwar Usman.
“Sebab menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” terang Ketua MK Suhartoyo menjelaskan penggunaan hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Hal ini sebagaimana dikutip Tim Pintasan.co melalui release di laman resmi MK hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.