Pintasan.co, Jakarta – Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Mabes Polri secara tegas tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada akhir tahun. Menurutnya, seluruh elemen bangsa diharapkan merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan masyarakat yang terdampak bencana.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus angkutan Natal dan Tahun Baru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).

Kapolri menyerahkan teknis pengawasan, termasuk razia dan sanksi, kepada masing-masing kepolisian daerah. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengisi perayaan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya doa bersama untuk korban bencana di Sumatra.

“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” tuturnya.

Untuk pengamanan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polri menurunkan sekitar 234.000 personel yang disiagakan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu. Pos terpadu melibatkan sejumlah instansi, seperti Kementerian Perhubungan dan TNI, guna memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal.

Sejumlah pemerintah daerah turut mengambil langkah serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pesta kembang api, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah.

Baca Juga :  Prabowo Minta Polri Kerahkan Brimob untuk Percepat Pembangunan 300 Ribu Jembatan di Daerah Terpencil

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jakarta, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya. Meski demikian, Pemprov DKI mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan razia pedagang kembang api.

Sikap serupa diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yang melarang pesta kembang api, konvoi, serta aksi kebut-kebutan di jalan saat malam pergantian tahun. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang dan berlaku hingga 1 Januari 2026.

Di Bali, Pemerintah Kota Denpasar juga meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik. Anggaran daerah diprioritaskan untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana banjir besar yang sebelumnya melanda wilayah tersebut. Sebagai gantinya, Pemkot Denpasar tetap menggelar kegiatan budaya yang melibatkan sanggar seni dan unsur masyarakat.

Dengan kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 di berbagai daerah diharapkan berlangsung lebih sederhana, khidmat, dan penuh empati terhadap sesama.