Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan warga terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aduan itu masuk melalui layanan darurat 110 setelah seorang pengendara mengeluhkan biaya parkir yang dinilai terlalu mahal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelapor mengaku membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam. Kejadian tersebut terjadi di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Metro Setiabudi bersama petugas Binmas langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas parkir di area tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tarif yang dipungut oknum juru parkir tidak sesuai ketentuan. Polisi menegaskan tarif resmi parkir kendaraan roda dua di lokasi itu sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam.
Selain memungut tarif berlebihan, juru parkir juga menggunakan sebagian badan jalan. Kondisi ini kerap memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi. Polisi pun memberikan peringatan tegas agar juru parkir tidak lagi menggunakan badan jalan dan tidak menarik tarif di luar aturan.
Budi menegaskan layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. Polda Metro Jaya, kata dia, berkomitmen merespons setiap laporan demi menjaga kenyamanan publik.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ujar Budi, dilansir dari MetroTv.
