Pintasan.co – Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang menggunakan modus menawarkan tumpangan kepada dua penumpang yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan cepat melalui layanan darurat 110.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kedua korban mendarat di Terminal 2F pada Senin (1/12) dini hari. Mereka kemudian menerima tawaran tumpangan dari mobil Toyota Avanza hitam metalik.

Namun, perjalanan berubah menjadi aksi pemerasan ketika kendaraan memasuki kawasan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.30 WIB. Para pelaku meminta kedua korban membayar ongkos perjalanan hingga Rp780 ribu.

“Di perjalanan, mereka diminta membayar ongkos hingga Rp 780 ribu dan pintu kendaraan dikunci untuk memaksa korban menuruti permintaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Merasa terancam, korban segera menghubungi hotline 110. Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan kemudian dikerahkan untuk melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri kendaraan.

“Berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110, korban berhasil diselamatkan sebelum mengalami kerugian lebih jauh. Dengan laporan cepat, petugas dapat langsung bergerak dan mengamankan korban. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan,” kata Budi.

Budi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 karena laporan yang cepat akan mempermudah polisi merespons dan mencegah kerugian lebih besar.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Pastikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Terus Berlanjut, Meta Akan Dilibatkan