Pintasan.co, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tegaskan komitmennya untuk mengurusi persoalan sampah.

Maka dari itu Pemkab Bekasi dan DPRD sepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyebut bahwa Raperda tersebut sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Hal demikian menurutnya selaras dengan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ade Kunang menyebut bahwa permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian serius.

“Pembentukan Raperda ini adalah langkah konkret untuk menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” tutur Ade Kunang.

Selain pengesahan Raperda, Pemkab Bekasi juga menyepakati RPJMD untuk pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Isi pembangunan yang menjadi arah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Bakal Pecat Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi