Pintasan.co, JakartaBudi Gunawan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, buka suara terkait pembahasan Revisi Undang-Undang TNI.

Dia memastikan pembahasan RUU itu tidak untuk mengembalikan dwifungsi TNI.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Tidak ada (dwifungsi),” ujar Budi Gunawan setelah menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (17/3/2025).

Budi pun meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pembahasan RUU TNI.

Dan menekankan bahwa tujuan pembahasan RUU untuk meningkatkan profesionalisme TNI.

“Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu. Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu,” imbuh Budi Gunawan.

“Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara, sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana,” sambungnya.

Revisi RUU TNI mencakup hanya tiga pasal yakni:

  1. Pertama, Pasal 3 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah kementerian pertahanan.
  2. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun. Ada tentang usia pensiun yang diatur kemudian usia 55 hingga 65 tahun
  3. Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif

Menurutnya, jika dilihat dari praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian.

Baca Juga :  Budi Gunawan Pimpin Rakor Pemberantasan Narkoba, Tegaskan Indonesia dalam Darurat Narkoba