Pintasan.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang masa tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P pada 16 Oktober 2024. Keppres ini berisi pemberhentian secara hormat Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pj Gubernur, serta pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
“Melalui Keppres tersebut, Presiden memutuskan untuk memberhentikan Bapak Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai penggantinya,” jelas Ari dalam pernyataan yang diberikan pada Kamis (17/10).
Heru Budi Hartono pertama kali dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya.
Masa tugas Heru kemudian diperpanjang selama satu tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2023, yang memungkinkan Heru untuk tetap menjalankan tugasnya hingga 17 Oktober 2024.
Pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Nama-nama tersebut adalah Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Dari ketiga nama tersebut, Teguh Setyabudi akhirnya dipilih dan disetujui oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pj Gubernur.
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024. Teguh akan memegang posisi ini hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.
Periode transisi ini menjadi penting karena akan menyiapkan Jakarta menghadapi berbagai tantangan strategis, baik dari sisi infrastruktur, kebijakan publik, hingga persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara itu, sebelum pelantikan Teguh dilakukan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur. Penunjukan ini bersifat sementara dan akan berakhir begitu Teguh dilantik.
Dalam konteks ini, Aang Witarsa, Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tugas pelaksana harian diatur dalam Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam situasi di mana jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kosong, Sekretaris Daerah berperan melaksanakan tugas sehari-hari hingga pejabat kepala daerah yang baru diangkat oleh Presiden,” kata Aang pada Kamis (17/10/2024).
Dengan penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur, diharapkan transisi kepemimpinan di DKI Jakarta dapat berjalan lancar dan berbagai program pembangunan strategis dapat terus berlanjut, terutama dalam menghadapi tantangan besar menjelang pemilihan gubernur definitif pada tahun 2025.