Pintasan.co – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Putusan perceraian tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan perkara perceraian dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung telah diputus dan diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 15.00 WIB.

“Majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian, dengan penjatuhan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi saat memberikan keterangan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Usai menyampaikan putusan tersebut, pihak kuasa hukum turut menanggapi berbagai isu yang belakangan beredar di ruang publik. Ridwan Kamil sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah nama perempuan, di antaranya Aura Kasih, Lisa Mariana, dan Safa Marwah.

Melalui tim kuasa hukumnya, isu yang menyebut Ridwan Kamil pernah berlibur bersama Aura Kasih ke Eropa beberapa tahun lalu ditegaskan tidak benar. Bantahan juga disampaikan terkait kabar pemberian hadiah vespa berwarna kuning kepada Aura Kasih.

“Saya baru mengetahui isu itu dari rekan-rekan wartawan. Soal vespa maupun jalan-jalan ke Eropa, itu tidak benar. Netizen kita memang luar biasa dalam membuat cerita,” kata Oya Abdul Malik, salah satu pengacara Ridwan Kamil, saat ditemui di Cikini, Rabu.

Oya berharap berbagai spekulasi dan narasi liar yang berkembang di media sosial dapat segera dihentikan. Ia menilai, dengan adanya putusan perceraian tersebut, polemik yang berlarut-larut seharusnya sudah berakhir.

“Saya berharap tidak ada lagi narasi yang merugikan baik Pak Ridwan Kamil maupun Ibu Atalia. Putusan hari ini sudah menjadi penegasan hukum,” ujarnya.

Sementara terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret sejumlah nama, Oya menyampaikan bahwa kliennya belum akan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Baca Juga :  Ridwan Kamil dan Prabowo Bertemu, Apakah Ada Dukungan Langsung untuk Pilkada Jakarta?