Pintasan.co, Jakarta – Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Bahkan, dia pun mengimbau kepada masyarakat yang ponselnya sudah mendukung untuk migrasi menggunakan eSIM demi keamanan.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi banyaknya masukan mengenai kerentanan data, Meutya mengusulkan penggunaan eSIM sebagai alternatif yang menjanjikan untuk memperkuat sistem keamanan.
Masalah keamanan yang bisa diselesaikan oleh eSIM di antaranya adalah terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” jelasnya.
Bahkan, dia menuturkan bahwa pemanfaatan eSIM ialah sebuah keniscayaan. Pada 2025,dengan perkiraan 3,4 miliar perangkat di seluruh dunia akan menggunakannya pada tahun 2025.
Namun, insentif yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM harusnya bisa menjadi dorongan.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Meutya bahkan mendengar ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.
“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” jelasnya.
Meutya juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan penggunaan NIK, yang membatasi setiap NIK untuk maksimal tiga nomor dalam satu operator.
Aturan yang mengawal kebijakan ini sebetulnya sudah ada, yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, peraturan ini akan mendapat pembaruan sekaligus penyesuaian dengan nomenklatur kementerian yang baru.