Pintasan.co, Gresik – Waspada di jalan terutama bagi kaum wanita. Pasalnya siang hari seorang mahasiswi di Gresik menjadi korban begal payudara di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas, Gresik. Aksi asusila tersebut terekam CCTV yang berada di perempatan lampu merah Tol Kebomas-Bunder.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/1/2026). Saat itu mahasiswi yang berusia 18 tahun itu hendak pergi kuliah dari arah Bunder menuju Gresik Kota.

Ketika di lokasi kejadian, korban dipepet oleh seseorang menggunakan sepeda motor PCX berwarna putih dan langsung meremas payudara korban. Setelah melakukan aksi pelecehan itu, pelaku langsung kabur dan menancap gas sepeda motornya.

“Saat sampai di lampu merah, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor langsung meremas payudara adik saya,” kata AIW, kakak korban, Sabtu (24/1/2026).

AIW menambahkan, setelah melakukan pelecehan, pelaku tersebut langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi. Karena terlalu cepat, adiknya tidak bisa mengejar pelaku. Namun adiknya telah menghafal nomor polisi sepeda motor pelaku.

“Pelakunya itu pakai sepeda motor PCX warna putih Nopol W 4150 FU, dengan mengenakan jaket hitam, seragam katelpak biru muda, dan helm merek Honda,” tambahnya.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik melalui Lapor Pak Kapolres Cak Rama.

“Adik saya yang berkendara sendirian sempat mengejar setelah kejadian, tapi kalah cepat dengan pelaku. Akhirnya saya lapor Pak Kapolres Cak Rama,” katanya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan peristiwa itu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Belum 24 jam telah kita amankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Arya singkat.

Arya mengatakan, pengungkapan tersebut kemudian menindaklanjuti suatu kejadian merupakan sebagai bentuk upaya Polres Gresik dalam melayani masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan menghubungi 110 atau Lapor Pak Kapolres Cak Rama jika menemukan tindakan kriminal.

“Silakan hubungi kami jika ada tindakan kriminal serupa atau lainnya. Melalui Lapor Pak Kapolres Cak Rama atau 110,” pungkasnya.

Baca Juga :  Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Dibaca Pimpinan DPR, Masih Tertahan di Tata Usaha