Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol).
Pemerintah mengatakan akan melaksanakan putusan tersebut dan tidak akan mengajukan peninjauan kembali.
“Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” ujar Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, di konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa, (21/1/2025).
Dia menuturkan, bahwa pemerintah membentuk kelompok kerja untuk menindaklanjuti putusan MA itu. Pokja tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana,” ujar Yusril.
Dia menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi menggunakan istilah pinjol, dan akan menggunakan istilah pinjaman daring.
“OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring,” jelas Yusril.
Yusril pun mengatakan, salah satu yang akan diatur adalah penetapan bunga sampai dengan tata cara penagihan.
Bahkan OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.
“Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal,” ujarnya.
Pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan perihal pinjaman online. Menurut dia, itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.
“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej,” ujarnya.