Pintasan.co, Semarang – Gagasan pemekaran wilayah Jawa Tengah menjadi empat provinsi baru, termasuk rencana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS), kembali mencuat ke permukaan.
Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait wacana tersebut.
Ia menekankan bahwa kewenangan terkait pemekaran wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.
“Belum ada rencana atau pembahasan resmi di provinsi. Kalau soal pemekaran itu ranahnya pemerintah pusat,” tegas Luthfi di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Senin (28/4/2025).
Luthfi juga menegaskan bahwa sejauh ini belum pernah ada diskusi resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait rencana pembentukan provinsi baru, meskipun isu tersebut kerap mencuat di tengah masyarakat.
Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa wacana pemekaran itu mencakup pembentukan empat provinsi baru, yaitu Daerah Istimewa Surakarta (DIS), Provinsi Muria Raya, dan Provinsi Banyumas.
Dalam skema tersebut, provinsi induk Jawa Tengah akan mencakup wilayah seperti Semarang, Magelang, Pekalongan, Demak, Kendal, dan daerah sekitarnya.
Daerah Istimewa Surakarta (DIS) diperkirakan akan meliputi Solo, Boyolali, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Provinsi Muria Raya direncanakan akan mencakup Kudus, Jepara, Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora.
Sementara itu, Provinsi Banyumas akan meliputi Banyumas, Cilacap, Tegal, Purwokerto, dan Kebumen.
Wacana pemekaran ini memunculkan berbagai pendapat, dengan sebagian pihak berpendapat bahwa pemekaran dapat mempercepat pembangunan dan mempermudah akses pelayanan publik.
Namun, ada juga kekhawatiran terkait munculnya ego kedaerahan dan peningkatan beban anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Luthfi mengatakan bahwa jika nantinya ada kajian resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan siap memberikan masukan.
“Tunggu saja kajian dari pusat. Kalau memang ada, pasti kami dukung dengan memberikan masukan yang terbaik,” imbuh Gubernur Luthfi.