Pintasan.co, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk membahas permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berada di wilayah perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebonbatur, Mranggen.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ditemukannya aktivitas pembuangan sampah di kawasan perbatasan Brown Canyon, yang telah memicu keluhan dari masyarakat setempat.

“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” ujar Agustina, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, koordinasi lintas wilayah perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena lokasi TPA berada di area yang beririsan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“Sudah kita sampaikan ke Provinsi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap mengambil peran sesuai kewenangan wilayahnya.

Namun jika aktivitas pembuangan atau pembakaran terjadi di wilayah Demak dan berdampak ke warga Kota Semarang, maka penyelesaian harus melibatkan Pemprov Jateng.

“Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi,” lanjutnya.

Saat ditanya soal kepemilikan lahan di lokasi TPA ilegal tersebut, Agustina enggan berspekulasi.

“Lahannya? Atau punya aplikasi Bumi? Mari kita lihat di aplikasi Bumi ya?” tegasnya.

Meski begitu, Agustina menegaskan bahwa hubungan antara Pemkot Semarang dan Pemkab Demak selama ini berjalan dengan baik.

“Harus dicatat bahwa Pemkot Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak itu hubungannya sangat baik, sangat erat,” tandasnya.

Baca Juga :  Kronologi Remaja Tewas Dianiaya 5 Pemuda Setelah Dituduh Mencuri Ponsel di Semarang