Pintasan.co, Pinrang – Rasa sakit hati karena ucapan menghina membuat RU alias Culli (27), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, nekat melakukan pencurian terhadap mertuanya sendiri.
Ia membobol brankas berisi uang tunai senilai Rp 420 juta milik Mustakim (51), ayah dari istrinya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto.
Saat kejadian, Mustakim sedang berada di rumahnya yang lain di Jalan Cakalang.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian.
Ia mengajak seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AP untuk membantu menurunkan dan membawa kabur brankas dari dalam rumah korban.
“Pelaku memiliki kunci rumah yang masih ia simpan, sehingga bisa masuk dengan mudah melalui pintu belakang,” ujar Edy.
Setelah berhasil membawa brankas, keduanya membawanya ke kawasan perkebunan di Salo 2.
Di sana, mereka menggunakan alat berupa gerinda dan linggis untuk membongkar brankas.
Uang ratusan juta tersebut mereka ambil, sementara dokumen penting dan sisa brankas dibuang ke sungai agar tidak terlacak.
Motif dari tindakan nekat ini, menurut AKBP Edy, adalah perasaan sakit hati pelaku karena disebut “miskin” oleh sang mertua.
Emosi yang memuncak mendorongnya untuk membalas dengan mencuri harta sang mertua.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
Culli akhirnya ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sementara AP diamankan di wilayah Salo.
Atas perbuatannya, Culli dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, karena AP masih di bawah umur, penanganannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.