Pintasan.co, Bantul – Unit Reserse Kriminal Polsek Pundong menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan swasta di wilayah Bantul. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pundong pada 24 Juli 2025.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2025 di kantor perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pundong. Seorang pegawai yang saat itu menjabat sebagai HRD diduga meminjam satu unit laptop tanpa izin dan tidak menyalurkan gaji karyawan senilai Rp6.189.000.

Sejak 21 Juni 2025, pegawai tersebut tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp8.589.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengamankan terduga pelaku pada 15 Oktober 2025. Barang bukti yang disita antara lain dokumen perusahaan berupa nota pembelian, perjanjian kerja, slip gaji, laporan audit inventaris, serta satu pasang sepatu milik terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penggelapan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Ia dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Gempa Bumi 3,7 Magnitudo Guncang Sumedang, Analisis BMKG Dipicu oleh Sesar Aktif