Pintasan.co, Cilacap – Beberapa hari yang lalu, warga Kelurahan Donan, Cilacap Tengah, dibuat heboh dengan kebakaran yang melanda ruang UKS di SD Negeri 07 Donan.
Kebakaran yang menghanguskan ruang UKS beserta isinya itu terjadi pada pagi hari menjelang subuh, Senin (13/1).
Setelah diselidiki, ternyata kebakaran tersebut disebabkan oleh tindakan tiga remaja yang melakukan pencurian di tempat tersebut. Hal ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Akibat kebakaran, diketahui bahwa pintu-pintu mengalami kerusakan dan beberapa barang di ruangan itu hilang.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku melakukan pencurian di sekolah dengan cara memanjat pagar.
Di dalam sekolah mereka kemudian mencongkel pintu-pintu beberapa ruangan termasuk ruang kepala sekolah dan ruang guru.
“Ketiganya membuka pintu beberapa ruangan dengan mencongkel menggunakan obeng dan tang,” ungkapnya.
Karena ruangan saat itu dalam keadaan gelap, salah satu dari ketiga pencuri tersebut membakar kertas untuk menerangi sekitarnya.
Namun alih-alih memberikan cahaya api justru menyebar ke barang-barang dan bangunan di sekitarnya sehingga menyebabkan kebakaran.
“Saat itu dalam kondisi gelap, salah satu pelaku membakar kertas untuk penerangan. Api yang ditinggalkan tanpa pengawasan itulah yang akhirnya memicu kebakaran,” jelas Galih.
Menurut Galih, ketiga pelaku pencurian tersebut masih di bawah umur. Mereka adalah remaja dengan usia antara 13 hingga 14 tahun.
“Setelah menelusuri rekaman CCTV, tiga pelaku yang semuanya masih di bawah umur,” kata dia.
Galih mengungkapkan bahwa barang yang dicuri meliputi uang tunai, lima topi, dan dua bola.
Sementara itu menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka juga telah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi lainnya sebelumnya.
“Ketiganya telah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti, termasuk obeng, tang, pakaian pelaku dan rekaman CCTV,” lanjutnya.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polresta Cilacap menangani kasus ini dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami berupaya menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang tetap mengedepankan pembinaan, selain proses hukum sesuai undang-undang,” terang Galih.
Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Senin (13/1), penjaga sekolah bernama Hendarto (39) terkejut ketika melihat kobaran api di ruang UKS.
Saat kejadian, Hendarto sedang melakukan pembersihan sekolah pada pagi hari menjelang subuh.
Insiden kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta bagi pihak sekolah.