Pintasan.co, Wonosobo – Banyak pemerintah daerah yang melarang penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik Hari Raya Idulfitri.

Berbeda dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo justru tidak melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, pada Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas diperbolehkan digunakan untuk mudik lebaran jika memang sangat diperlukan.

“Jadi kami tidak melarang jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik karena memang ada teman yang mungkin punyanya cuma itu,” katanya saat diwawancara.

Namun, Andang menekankan bahwa kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik harus dipastikan tetap terjaga tanggung jawab perawatannya.

“Yang penting tanggung jawab dirawat , kalau ada apa apa ya tanggung jawab, gitu aja,” tegasnya.

Ia menambahkan, plat merah pada kendaraan dinas yang dipergunakan untuk mudik sebaiknya dibiarkan seperti semula tanpa perlu diganti dengan plat hitam.

“Kalau diganti dengan plat hitam nanti saya laporkan,” ucapnya sambil tersenyum.

Kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik harus benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan, bukan untuk kepentingan lain.

Mengingat bahwa Hari Raya Idulfitri sering dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga.

“Kalau sekedar untuk pulang ke kampung ya silahkan, boleh. Terus tidak digunakan untuk neko-neko,” tandasnya.

Baca Juga :  Kebijakan Baru: Guru ASN Bisa Bertugas di Sekolah Swasta Tahun Depan