Pintasan.co, Magelang – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Magelang. Polisi memastikan DJ akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (22/9). Pemeriksaan terhadap DJ akan menjadi langkah lanjutan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan kepada rekan-rekan (setelah pemeriksaan) terkait penanganan proses tindak pidana korupsi,” pungkas Iwan.

Dengan penetapan DJ, total sudah tiga kepala desa di Kabupaten Magelang yang berstatus tersangka dalam kurun sebulan terakhir. Dua tersangka sebelumnya adalah Kades Selomirah Ahmad Sartono AS (38) dan Kades Sukomulyo Ahmat Riyadi (50).

Polisi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Sartono pada Jumat (29/8). Ia diduga menggelapkan dana desa hampir Rp1 miliar. Mirisnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol) dan menyawer penyanyi.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Sukomulyo, Ahmat Riyadi, ditangani Kejari Magelang. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/9) terkait penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp727 juta.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Gelar Pangan Murah dalam Rangka Peringatan Hari Pangan