Pintasan.co, Blora – Penyidik Polres Blora telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan empat orang.
Tiga tersangka tersebut adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus penggagas pengeboran, ST (42) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (45) yang bertindak sebagai pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menerangkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran,” kata AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
Api kemudian menjalar ke rumah milik warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah serta menewaskan seekor sapi.
Insiden tragis ini juga menelan empat korban jiwa dan menyebabkan seorang balita mengalami luka bakar.
Korban yang meninggal dunia adalah Tanek (88) yang tewas di lokasi kejadian, sementara Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal setelah mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah.
Seorang balita berusia 2 tahun bernama AD turut menjadi korban dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, serta tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta pihak terkait,” paparnya.