Pintasan.co, Jakarta – Amerika Serikat akan secara resmi memblokir akses ke media sosial asal China, TikTok, mulai besok, Minggu (19/1).
Pemblokiran ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS menolak banding dari TikTok dan memutuskan bahwa pelarangan platform tersebut di AS dapat diberlakukan sejak Sabtu.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mewajibkan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat 19 Januari. Keputusan ini membuat jutaan warga AS kehilangan akses ke platform media sosial tersebut.
Dalam pandangannya, Mahkamah Agung mengakui bahwa TikTok menjadi saluran unik bagi sekitar 170 juta warga AS untuk berekspresi dan menemukan komunitas.
Namun, pengadilan menilai bahwa masalah keamanan nasional yang diangkat oleh Kongres lebih penting untuk diprioritaskan.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” demikian pernyataan MA, dikutip dari CNN.
Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, presiden terpilih AS Donald Trump menyatakan bahwa keputusan untuk melarang TikTok tetap berada di bawah wewenangnya.
“Pada akhirnya keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” kata Trump.
Hingga saat ini, Trump belum mengambil keputusan pasti apakah akan benar-benar memberlakukan larangan, memberikan kelonggaran, atau membiarkan TikTok beroperasi tanpa perubahan.
“Kongres telah memberi saya keputusan, jadi saya akan membuat keputusan,” ujar dia.
Namun, Mahkamah Agung mencatat bahwa Trump pernah mengungkapkan keinginan untuk melarang TikTok.
“Presiden Trump memutuskan bahwa TikTok menimbulkan kekhawatiran tertentu, dengan mencatat bahwa platform tersebut ‘secara otomatis menangkap sejumlah besar informasi dari penggunanya’ dan rentan digunakan untuk memajukan kepentingan pemerintah China,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.